Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Tegaskan Arah Kebijakan Tiga Raperda

  • Bagikan

SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/6/2026).

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda tentang Desa memiliki posisi strategis sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, penyederhanaan dan harmonisasi aturan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Raperda ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke desa dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Terseret Arus, Kemunculan Buaya di Sungai Cidurian Gegerkan Warga Bogor

Selain itu, Bupati juga menyoroti urgensi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Menurutnya, perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang setara dalam berbagai sektor pembangunan daerah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang berpihak pada pemberdayaan perempuan dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

“Perempuan harus mendapatkan ruang yang sama dalam pembangunan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menyebut regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :  Buka Lapangan Kerja, UMKM Dukung Pembiasaan MBG Terus Berjalan

Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights