Fakta 7 Tambang Angsanah Terungkap, GASI Pertanyakan Keseriusan Pengawasan

  • Bagikan

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengakui terdapat tujuh titik aktivitas pertambangan di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufik, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/06).

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa Pemkab Pamekasan Minggu kemaren telah melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan bersama tim terpadu yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Polres Pamekasan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Bapperida, dan PUPR.

Dari hasil peninjauan tersebut diketahui terdapat tujuh titik lokasi pertambangan di Desa Angsanah, selain itu, terdapat pengajuan izin tambang komoditas fosfat yang saat ini masih berada pada tahap eksplorasi oleh PT Paopale Adi Persada dengan luas wilayah mencapai 75,98 hektare.

BACA JUGA :  Refleksi dan Tasyakur Akhir Tahun, Dr. Nurdin : Hal Baik Harus Dilanjutkan dan Kekurangan Wajib Diperbaiki

Pemkab juga mengaku telah melakukan pembinaan kepada para penambang terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemasangan banner larangan pertambangan ilegal di sejumlah lokasi, serta mendorong para penambang untuk segera mengurus legalitas usahanya.

Namun, penjelasan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra.

Menurutnya, pengakuan pemerintah mengenai keberadaan tujuh titik pertambangan yang telah lama beroperasi justru menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan aturan.

“Jika aktivitas pertambangan itu sudah berlangsung cukup lama dan pemerintah mengetahui keberadaannya, maka masyarakat berhak mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan.

Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang legalitasnya belum tuntas,” ujar Rifa’i.

BACA JUGA :  Dr. Nurdin: Masyarakat Bagian dari Penentu Arah Pembangunan

Ia menegaskan bahwa GASI tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, namun, seluruh kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses pengajuan izin tidak dapat disamakan dengan izin yang telah terbit, karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perizinan pada masing-masing titik tambang yang ditemukan tim terpadu.

Yang menjadi pertanyaan juga adalah apakah selama proses perizinan berlangsung aktivitas pertambangan tetap berjalan atau tidak, ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Rifa’i juga mempertanyakan mengapa pemerintah baru melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan setelah aktivitas pertambangan tersebut menjadi perhatian publik, padahal keberadaan tambang disebut telah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA :  Pemerintah Bakal Bangun Jalur Sepeda di Tol Gilimanuk - Mengwi Bali

GASI meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, jika memang seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya kepada publik, sebaliknya, jika masih terdapat persoalan administrasi maupun perizinan, maka harus ada langkah yang jelas dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait langkah pengawasan dan penertiban terhadap tujuh titik pertambangan yang telah diakui keberadaannya tersebut.*

Penulis: VeriEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights