PURWAKARTA – Aktivitas di Mahkota Resto yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik penjualan minuman keras (miras) secara bebas kepada pengunjung.
Informasi tersebut mencuat dari keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak peredaran miras, terutama terhadap kalangan remaja. Menindaklanjuti hal itu, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Purwakarta, H. Trisna Rizki Nugraha, S.Pt., bersama jajaran pengurus mendatangi lokasi pada Kamis (11/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan setelah pihaknya sebelumnya melayangkan surat permohonan audiensi kepada pemilik dan manajemen Mahkota Resto.
“Kami datang ke sini setelah mengirimkan surat audiensi. Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian kami, salah satunya informasi adanya anak di bawah umur yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di tempat ini,” ujar Trisna kepada wartawan.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, konsumsi minuman beralkohol dilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya papan reklame yang diduga memuat promosi minuman beralkohol di area restoran.
Menurut Trisna, jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran dan minuman keras.
“Kami meminta pihak manajemen memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai usaha restoran ini hanya dijadikan kamuflase untuk praktik yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. Kami berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mahkota Resto belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.*(AsBud)

























