Aset Desa Dijarah! Bukit Tunjung Teja Dikeruk Ilegal, Hasilnya Rp35 Ribu Per Truk, ke Mana Sisanya?

  • Bagikan

SERANG – Aset milik Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga dijarah secara ilegal. Bukit tanah desa dikeruk secara masif selama hampir sebulan untuk menimbun lahan perusahaan swasta, tanpa izin resmi dan tanpa dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Desa PADes.

Temuan itu diungkap Tim Investigasi Garudanews pada Jumat,(26/6 2026). Berdasarkan data di lapangan, harga jual tanah desa hanya Rp35.000 per truk dump truck. Padahal, harga pasar tanah urug di wilayah Banten saat ini berkisar antara Rp350.000 hingga Rp500.000 per truk.

Dengan selisih hingga Rp465.000 per truk, potensi kerugian keuangan desa diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dihitung akumulasi selama sebulan.

Seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa tanah hasil kerukan digunakan untuk timbunan perusahaan. Namun ia menolak berkomentar lebih lanjut.

BACA JUGA :  Periuk Expo Meriahkan HUT Kota Tangerang dengan Semangat Pemberdayaan Masyarakat

“Itu urusan para pimpinan. Silakan ke kantor desa saja,” ujarnya.

Saat didatangi, Kantor Desa Tunjung Teja dalam keadaan kosong. Kepala Desa Endang Mubarok tidak berada di tempat dengan alasan “belum masuk kantor”.

Warga sekitar memastikan lahan tersebut merupakan aset desa. “Tanah itu milik desa, bukan milik perorangan atau perusahaan. Penggerukan sudah berlangsung hampir sebulan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketua Panitia Galian yang juga pemilik Yayasan Al Muhajirin yang ditemui dirumahnya, Ustad Maman, akhirnya memberikan keterangan. Ia mengaku ditunjuk untuk meredam gejolak warga.

“Per truk dibayar Rp35.000. Saya tidak tahu total uang yang sudah masuk. Katanya semua lewat musyawarah, tapi saya tidak ikut rapat awalnya,” ujar Maman.

BACA JUGA :  BPN Kabupaten Magelang Kembali Membayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta Bawen

Pernyataan itu memicu tanda tanya besar. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Ketua Panitia tidak mengetahui total pendapatan dan tidak hadir dalam rapat awal pembentukan panitia.

Tim investigasi kemudian menyambangi kerumah Hikmat,salah satu aktivis yang berdomisili di wilayah tersebut. Hikmat menyayangkan kegiatan tersebut.

“Bila benar temuan tersebut, sangat disayangkan. Itu tanah milik desa, seharusnya hasil penjualannya disetor kePendapatan Asli desa Tunjung Teja. Galian tanah milik desa bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Hikmat juga mengecam harga jual yang tidak wajar. “Rp35 ribu per truk itu harga ngawur. Diduga kuat ada yang menikmati selisih ratusan ribu per truk,” katanya.

Menurut Hikmat itu diduga Langgar Empat Aturan Hukum Sekaligus
yaitu:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat 1: Aset desa tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa persetujuan BPD.
  2. PP Nomor 27 Tahun 2014: Aset daerah wajib dilelang, dan hasilnya harus masuk ke kas daerah.
  3. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158: Galian tanpa IUP diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
    4.UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah: Tidak ada setoran PADes berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah.
BACA JUGA :  Sejumlah Rumah Warga dan Kendaraan Tenggelam ke Danau Toba Usai Terjadi Longsor di Samosir

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Endang Mubarok dan pihak perusahaan penerima timbunan belum memberikan konfirmasi.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights