SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten menyatakan Legal Opinion LO dari Kejaksaan Tinggi Kejati Banten terkait Situ Ranca Gede Jakung masih bersifat arahan. Tindak lanjutnya menunggu keputusan Pemprov Banten.
Hal itu disampaikan Kabid Barang Milik Daerah BMD BPKAD Banten R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., saat menerima audiensi yang kedua Laskar Pendekar Banten Sejati(LAPBAS) Indonesia, Selasa 23/6/2026 di Kantor BPKAD Banten.
“LO dari Kejati Banten sifatnya arahan. Kejati menunggu hasil rundingan yang saat ini sedang dibahas bersama Pemprov Banten melalui BPKAD, DPUPR, dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ujar Fadhly.
Menurut Fadhly, Pemprov Banten melalui BPKAD bersama DPUPR dan Biro Hukum terus berupaya membahas solusi atas konflik penguasaan fisik Situ Ranca Gede Jakung di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Kami sedang berproses dan terus mengupayakan agar konflik fisik Situ Ranca Gede Jakung segera selesai,” katanya.
Audiensi tersebut juga dihadiri Tim Kajian LAPBAS Indonesia. Dalam kesempatan itu, LAPBAS mendorong Pemprov Banten segera menindaklanjuti LO Kejati agar aset daerah seluas Situ Ranca Gede Jakung dapat kembali dikuasai negara.
Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset milik Pemprov Banten yang selama ini disorot karena diduga dikuasai pihak tertentu. Terbitnya LO Kejati dinilai menjadi dasar hukum bagi Pemprov untuk mengambil langkah pengambilalihan.*

























