Kades Tunjung Teja Tidak Ada Dikantor Saat Dicari, BP2A2N Desak Bupati dan APH Tutup Aktivitas Tanah Bengkok

  • Bagikan

SERANG – Kepala Desa Tunjung Teja, Endang kembali menghilang saat hendak dimintai keterangan oleh tim investigasi. Untuk kesekian kalinya kades tidak ada dikantor. Kondisi ini dinilai mencederai citra kedisiplinan dan keterbukaan informasi publik(KIP) di pemerintahan Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang,Jumat(3/7/2026).

Tim investigasi mendatangi Kantor Desa Tunjung Teja untuk mengonfirmasi aktivitas penimbunan tanah bengkok kelokasi PT Arena Argo. Namun Kades Endang tidak berada di tempat.

Yang lebih janggal, nomor telepon Kades tidak aktif. Ketidakhadiran dan sulitnya akses komunikasi ini memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pemerintahan desa.

Tim kemudian mendatangi lokasi PT Arena Argo. Petugas sekuriti perusahaan justru mengarahkan tim kembali ke Kantor Desa. “Untuk keterangan penimbunan, tanyakan ke kantor desa,” ujar sekuriti.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Tangerang Apresiasi Pemuda Pemudi Berprestasi di Kancah Nasional dan Internasional

Ironisnya, setiba di kantor desa, Kades tetap tidak ada.

Camat Tunjung Teja H. Ade Ivan Munasyah,S.Kom, angkat bicara. Ia membenarkan pernyataan Sekretaris Kecamatan sebelumnya bahwa kehadirannya di desa hanya sebatas pembinaan dan penandatanganan berita acara.

Ivan menegaskan. “Kecamatan Tunjung Teja tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan apapun di lokasi tersebut. Semua harus melalui prosedur dan diputuskan dalam musyawarah desa,” katanya.

Ketua Umum BP2A2N E. Raja Lubis menyesalkan minimnya keterbukaan informasi publik KIP. “Yang paling jelas terlihat, pihak desa dan perusahaan sama-sama bungkam. Ini bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu,” tegasnya.

Raja Lubis juga mempertanyakan kembali pernyataan Ketua Panitia Tanah Bengkok Maman yang menyebut harga tanah yang dijual ke pihak perusahaan sebesar Rp35.000. “Angka itu jelas tidak masuk akal. Patut diduga ada permainan di balik transaksi ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembinaan Kode Etik Diperkuat, Sachrudin: Wujudkan ASN Berintegritas dan Bebas Konflik Kepentingan 

Atas kejanggalan ini, BP2A2N meminta tegas kepada Bupati Serang dan Aparat Penegak Hukum APH Banten agar mengusut tuntas dan segera menutup dugaan aktivitas tersebut.

“Kami meminta Bupati dan APH untuk segera menutup kegiatan tersebut. Jangan biarkan ada aktivitas yang berjalan tanpa kejelasan izin dan pengawasan,” pungkas Raja Lubis.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights