BP2A2N Soroti Pengerukan Tanah Tunjung Teja, Ketua Panitia Berpotensi Terjerat Pidana.

  • Bagikan

SERANG – Pengerukan bukit milik Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Tim Investigasi Garudanews mencatat, kegiatan tersebut telah berlangsung hampir sebulan untuk kepentingan timbunan lahan swasta.

Berdasarkan data di lapangan, tanah desa dijual dengan harga Rp35.000 per dump truck. Angka tersebut jauh di bawah harga pasar tanah urug di wilayah Banten yang berkisar Rp350.000 hingga Rp500.000 per truk.

Sebelumnya,Ketua Panitia Pelaksana Galian Tanah Desa Tunjung Teja, Ustadz Maman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pihak Kecamatan.

“Tidak ada transaksi jual beli. Berdasarkan kesepakatan hasil rembukan masyarakat, tanah hasil galian ditukar dengan pembangunan gedung kantor desa oleh pihak swasta penerima timbunan,” ujar Maman.

BACA JUGA :  Investasi Pendidikan di Kota Tangerang Semakin Bergairah, Wali Kota Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara(BP2A2N),
E.Raja Lubis, menegaskan bahwa kesepakatan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Secara hukum, kesepakatan tersebut tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar hukum pidana korupsi jika hanya didasarkan pada hasil Musyawarah Desa tanpa mengikuti prosedur regulasi nasional,” kata E.Raja Lubis, Sabtu (26/6/2026).

E.Raja Lubis juga menyoroti posisi Ustadz Maman sebagai Ketua Panitia. “Saya menyayangkan. Sebagai tokoh agama yang mau menjadi Ketua Panitia pengerukan, Maman seharusnya memahami risiko hukum. Dengan perannya itu, beliau berpotensi terjerat pidana karena terlibat langsung dalam pengelolaan aset desa yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di desa. Namun, hasilnya tidak boleh bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Komisi IX Nafa Urbach Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Ajak Masyarakat Hidup Sehat

E.Raja Lubis merinci tiga poin yang dinilai melanggar aturan:

1.Tukar Menukar Aset Desa Ilegal: Pengerukan untuk swasta dengan imbalan bangunan dikategorikan pemindahtanganan aset. “Penggantiannya wajib berupa tanah yang menguntungkan desa, bukan bangunan kantor,” ujarnya.
2.Prosedur Tidak Lengkap: “Pelepasan tanah desa oleh swasta wajib mendapat persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota dan izin Gubernur. Tanpa itu, kesepakatan tidak sah demi hukum,” jelasnya.
3.Potensi Kerugian Negara: “Tanah desa merupakan kekayaan negara/daerah. Jika dikeruk untuk bisnis swasta tanpa kompensasi resmi ke APBDes, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak perusahaan penerima timbunan.*

BACA JUGA :  Bupati Tabanan Terima Penghargaan dari Kemendagri atas Terbentuknya Gugus Gerakan Mental

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights