Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Resmi Diterima, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan

SERANG – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut baru dilaporkan secara resmi,Jumat (3/7/2026) setelah sebelumnya hanya sebatas informasi ke Polsek Tirtayasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga terjadi pada tahun 2019. Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia PMI di Timur Tengah.

“Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hendak Mengairi Sawah, Petani di Pekalongan Temukan Jasad Bayi Hampir Busuk di Saluran Irigasi

Selanjutnya, Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk menempuh proses hukum.

“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Terlilit Pinjol, Karyawati Nekat Curi Uang Rp 60 Juta dari Brankas Toko Retail

Di akhir, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan,” tutupnya.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights