LAPBAS Indonesia Kutuk Pengeroyokan 2 Anggota Brimob Banten oleh Debt Collector di Serang

  • Bagikan

SERANG – Laskar Pendekar Banten Sejati LAPBAS Indonesia mengecam keras pengeroyokan terhadap 2 anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga debt collector.

Wakil Ketua Harian DPP LAPBAS Indonesia Hikmat menyatakan kecaman dan kutukan keras terhadap aksi para debt collector tersebut.

Hikmat mendukung Polda Banten memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendesak pelaku pengeroyokan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi debt collector lainnya, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang berbuat sewenang-wenang.

“DPP LAPBAS Indonesia menolak keras keberadaan debt collector di wilayah Banten,” tegas Hikmat saat dikonfirmasi,Rabu(3/6/2026).

BACA JUGA :  Ketua Umum GMBI Ditangkap Polda Jabar

Sementara itu, Ketua Umum DPP LAPBAS Indonesia TB. Endang S menegaskan, tindakan debt collector DC sudah jauh melampaui batas kewajaran. Perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut TB. Endang S, keberadaan debt collector yang menggunakan cara kekerasan dan premanisme meresahkan masyarakat serta mencederai penegakan hukum.

“Kami dari LAPBAS Indonesia akan turut aktif membersihkan praktik premanisme yang berkedok debt collector DC di Banten. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang merusak ketertiban umum,” pungkasnya.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights