GIANYAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Bali memvonis pria bernama I Wayan Bawa Kartika (33) dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) lantaran dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 12 Mei 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim ketua I Ketut Kimiarsa, dikutip Kamis (12/5).
Bawa Kartika dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut. Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut sama-sama menerima.