JAKARTA- Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memindahkan seorang narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan setelah terungkap bahwa napi berinisial IS menggunakan telepon genggam selama menjalani masa tahanan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat bagi narapidana untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri, bukan justru melakukan pelanggaran baru.
“Narapidana seharusnya menjadikan lapas sebagai tempat mengintrospeksi diri atas kesalahan yang telah diperbuat, bukan malah kembali melakukan pelanggaran di dalam,” ujar Sugiat, Sabtu (31/1/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar napi yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.
“Langkah ini tentu diambil untuk memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan benar-benar berbenah. Kami mendukung kebijakan ini dengan harapan menjadi pengingat bagi napi lainnya,” katanya.
Sugiat meyakini Kementerian Imipas telah melakukan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Ia juga menilai langkah tegas ini akan berdampak positif terhadap penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, lapas ke depan pasti akan berbenah dan memperketat aturan, khususnya terkait penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh napi korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ia memastikan hak-hak tertentu napi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan.
“Besok informasinya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Agus pada Rabu (21/1).
Agus menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi atas laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan.
“Justru kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan ke dalam. Ini menjadi bahan evaluasi agar sistem pemasyarakatan semakin baik,” ujarnya.
Kementerian Imipas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lapas dan rutan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh narapidana, termasuk penggunaan alat komunikasi ilegal yang berpotensi mengganggu proses pembinaan dan penegakan hukum.*(Asep)

























