BALI – Seorang pria bernama Rocky Cahyo Bagus (32) dijatuhi vonis 14 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis itu diputusakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , pada Jumat (24/6) kemarin.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Diketahui terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap oleh BNNP Bali saat membawa narkotik golongan I jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.
Aji Silaban selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum )SBH) Peradi Bali mengatakan, terdakwa Rocky menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim
“Terdakwa Rocky menerima divonis pidana penjara 14 tahun, denda Rp3 miliar subsidair satu tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Menurut Aji Silaban, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut terdakwa Rocky dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Jaksa penuntut juga menerima,” ucap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Rocky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Rocky ditangkap oleh petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Selasa, 1 Pebruari 2022 pukul 16.30 Wita.
Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang didapat petugas BNNP Bali . Dimana terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi itu, akhirnya petugas meringkus terdakwa di pinggir Jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021.
Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang.
Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp50 ribu oleh Komang.