Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

  • Bagikan
Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi. (Foto/ist)

TULANG BAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluhan butir pil ekstasi.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, dikutip Kamis (16/02/2023).

BACA JUGA :  Bersedia Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sudah Banyak Bantu Rakyat Kecil

Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil ekstasi, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA :  Tim Advokat Aremania Menggugat Sebut Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *