Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Daglu Kemendag Terkait Kasus Suap Izin Ekspor CPO

  • Bagikan
Dirjen Daglu Kemendag Indasari Wisnu Wardhana mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka kasus suap izin ekspor CPO. (Foto: dok.Antara)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan istri dari Indrasari dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/5).

BACA JUGA :  Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Ada lima tersangka yang diperiksa dengan salah satunya istri dari Indrasari. Mereka adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag, Bresman Gultom selaku pensiunan pada Kemendag, dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag.

Kemudian Fatimah S selaku istri tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, David Salim selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan Kemendag.

“Seluruhnya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA :  Appsindo: Kelangkaan Minyak Goreng Hanya Akal-Akalan Pemerintah

Kejagung juga terus mengusut andil dari tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng atas nama Lin Che Wei (LCW). Kejagung mempertanyakan keberadaan LCW di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kaitan Lin Che Wei dengan rekomendasi izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan.

“Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum,” jelas Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

BACA JUGA :  Todongkan Senjata Api, Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Tewas Didor Polisi

Sejauh ini, kata Febri, penyidik juga masih mengusut bentuk kompensasi yang diterima oleh Lin Che Wei atas keterlibatannya dalam penerbitan izin PE atas sejumlah perusahaan.

“Itu yang kita dalami (kompensasinya),” ucapnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *