Kejagung Sita 19 Kontainer Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tajung Emas

  • Bagikan
Kejaksaan Agung RI sita 19 kontainer hasil dari mafia pelabuhan 2015-2021 (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer.

Kejagung menyebutkan, penyitaan dan penyegelan ini berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

“19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI yang berisi tekstil impor dari China,” kata Kejagung melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (10/3)

Penyitaan serta penyegelan itu terdapat di 5 lokasi, yaitu:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita

  • Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
  • Kontainer dengan nomor GESU5981995.
  • Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
  • Kontainer dengan nomor XINU8134748
BACA JUGA :  69 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia

  • Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
  • Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
  • Kontainer dengan nomor GESU6458973.
  • Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi

  • Kontainer dengan nomor GESU4955163.
  • Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

  • Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok

  • Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
  • Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Kejagung menambahkan, Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta untuk membuat teramg kasus mafia ini.

BACA JUGA :  Kejagung Burhanuddin: Laporkan Jika ada Pegawai Kejaksaan Main Proyek

“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *