KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memerisa 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan di LPD Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung.
Hal itu dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait kasus LPD Bakas tersebut tetap berjalan semestinya.
Kedua belas saksi yang merupakan warga setempat dimintai keterangannya untuk mencari tau apakah ada indikasi penyelewengan di LPD tersebut.
“Kita pelan-pelan saja. Masih penyelidikan, sudah ada 12 orang dimintai keterangan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran SH, melalui keterangan dikutip, Rabu (15/6).
Untuk saat ini biar bisa mengerucut, sementara ini beberapa warga yang dimintai keterangan terdiri dari nasabah, dan lainnya. Untuk saat ini belum ada pengurus LPD Desa Bakas yang dimintai keterangannya.
“Habis hari raya Kuningan kami lanjutkan meminta keterangan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Kasie Intel Erfandi Kurinia mengatakan, pihak Kejari telah mendapatkan beberapa informasi, seperti beberapa nasabah di LPD Bakas yang memiliki deposito namun tidak bisa menarik uang mereka. Serta nasabah di LPD Bakas, yang tidak hanya krama (warga) di desa adat setempat. Namun banyak nasabah dari luar Desa Adat Bakas.
Sampai saat ini, penyelidikan masih sebatas pengumpulam informasi. Setelah ada indikasi penyelewengan, barulah lanjut dilakukan penyidikan.
“Pada intinya ada laporan, kami langsung dalami. Kami pelan-pelan dulu, agar teliti dan jelas perkaranya,” ujar Erfandi.
Kasus penyelewengan LPD Desa Bakas ini mencuat seiring adanya laporan warga ke pihak Kejari Klungkung yang menduga telah terjadi penyelewengan dana.
Laporan dari warga ini langsung direspons pihak Kejaksaan Negeri Klungkung dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.