Komisi VIII DPR RI: Penerapan SE Soal Pengeras Suara Disesuaikan Kondisi Daerah

  • Bagikan
Komisi VIII DPR RI: Penerapan SE Tentang Pengeras Suara Disesuaikan Kondisi Daerah (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat belakangan ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.

“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” terangnya saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten dikutip, Sabtu (5/3).  

BACA JUGA :  DPR Menilai Konflik Wadas Lebih Tonjolkan Relasi Kuasa Pemerintah dengan Rakyat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *