Komisi VIII DPR RI: Penerapan SE Soal Pengeras Suara Disesuaikan Kondisi Daerah

  • Bagikan
Komisi VIII DPR RI: Penerapan SE Tentang Pengeras Suara Disesuaikan Kondisi Daerah (Foto:Istimewa)

Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.

“SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya. 

Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.

“Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” tutur Yandri.

BACA JUGA :  DPRI RI: PLTS di Karangasem Bali Agar Bemanfaat untuk Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights