BALI – Sat Narkoba Polres Bangli membekuk seorang pria berinisial WS (34) saat hendak mengkonsumsi narkoba jenin sabu di sebuah rumah kos.
WS warga asal Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini keburu ditangkap polisi sebelum sempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Tersangka WS diamankan di seputaran jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira melalui siaran tertulisnya, dikutip Kamis (14/7).
Sudira mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.
Barang tersebut disimpan di saku celana yang dibungkus rokok.
“Saat melintas di seputaran jalan Tirta Taman Sari, pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan,” imbuhnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamakan baran bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 gram netto. Sebuah buah handphone, sim card, tabung Micro tube dan unit sepeda motor Honda vario warna hitam.
Sudira mengatakan, atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Sementara Wayan Subur saat diintrogasi mengaku, jika barang tersebut adalah milikya. Sabu yang dibeli harga Rp 350.000 dibeli dari seseorang berinisial M. Rencananya sabu digunakan bersama dengan seseorang inisial SL.
“Sabu tersebut diambil di salah lokasi di Serangan, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan di rumah kost SL hanya saja, Wayan Subur mengaku tidak mengetahui rumah kos SL,” ungkap Gusti Sudira.