JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri akan melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan setelah permintaan autopsi ulang dari pihak Brigadir J dipenuhi kepolisian.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7) malam.
Andi menuturkan Polri akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi dikutip, Kompas TV.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7).
Dalam laporannya, pihak keluarga juga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang karena merasa janggal atas kematian Brigadir J.
Sebab, Polri sebelumnya menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J. Antara lain luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser.
Kemudian, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.
Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat baku tembak dengan rekannya berinisial Bharada E.
Karena itu, pihak keluarga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
“Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopemmas Polri adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak,” ujar Kamaruddin Simanjutak, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.
“Tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, tangan tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek jahit di hidung, dan ada luka robek di bawah mata.”