Pengamat: Pemotongan BLT Adalah Penyimpangan dan Bisa Dipidana

  • Bagikan

PURWAKARTA — Praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan dalih kesepakatan bersama atau musyawarah warga mendapat sorotan serius. Pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, BLT merupakan hak individu yang telah ditetapkan berdasarkan data resmi negara, sehingga tidak dapat dibagi ulang secara informal di tingkat lingkungan. Ia menilai, setiap upaya pemotongan atau pengumpulan dana dari penerima manfaat, meski dibungkus dengan narasi kesepakatan, merupakan bentuk penyimpangan.

“Dalih musyawarah kerap dijadikan pembenaran, padahal dalam banyak kasus ada tekanan sosial yang membuat penerima tidak leluasa menolak. Ini tidak bisa dianggap sebagai persetujuan yang sah,” ujar Agus, Jumat (10/4/2026).

BACA JUGA :  Pawai Obor dan Kirab Gunungan Meriahkan Festival Maulid Nusantara, Dr. Nurdin: Perpaduan Apik Tradisi Keislaman dan Kebudayaan 

Ia menambahkan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip utama penyaluran bantuan sosial, yakni tepat sasaran. Jika terdapat warga yang belum menerima bantuan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme resmi seperti pembaruan data dan pengajuan kepada pemerintah, bukan dengan cara mengambil sebagian hak penerima yang sah.

Agus menjelaskan, pemotongan atau permintaan dana dari penerima BLT dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan tertentu, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang.

Lebih jauh, apabila terdapat unsur paksaan, keuntungan pribadi atau kelompok, serta dilakukan secara sistematis, praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Garuda Indonesia Buka Penerbangangan Pertama Rute Australia-Bali

“Tidak hanya pelaku utama, pihak yang menginisiasi, memfasilitasi, atau membiarkan praktik ini juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan atau penghimpunan dana dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak jika praktik tersebut ditemukan di lapangan, terlebih jika terjadi secara berulang.

Menurut Agus, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang merusak keadilan distribusi bantuan sosial. Ia menekankan bahwa BLT tidak untuk dinegosiasikan di tingkat lingkungan, apalagi dijadikan objek pungutan berkedok solidaritas.

“Pembiaran harus dihentikan. Tindak tegas pihak yang terlibat dan kembalikan hak masyarakat sepenuhnya,” pungkasnya.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights