KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh layanan publik, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat.
Kini warga Kota Tangerang bisa mengecek tagihan hingga membayar PBB secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses pembayaran pajak, sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis digital yang lebih praktis dan efisien,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Selasa (26/5/2026).
Melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat dapat mengakses Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri. Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS yang tersedia di dalam aplikasi.
Berikut langkah mudah cek SPPT dan bayar PBB online di Kota Tangerang:
- Unduh dan buka aplikasi Tangerang LIVE.
- Login menggunakan NIK atau email dan kata sandi.
- Pilih menu “Pajak dan Retribusi” pada layanan ekonomi.
- Klik menu “PBB”.
- Pilih menu “SPPT”.
- Masukkan Tahun Pajak dan NOP (Nomor Objek Pajak), lalu klik cari.
- Pilih “Lihat SPPT”.
- SPPT akan muncul dan dapat diunduh atau disimpan.
- Lakukan pembayaran melalui QRIS yang tersedia pada SPPT.
Dengan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa harus antre maupun datang langsung ke kantor pelayanan.
Pemkot Tangerang juga mengimbau warga untuk membayar pajak tepat waktu. Hasil pajak daerah akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang.*

























