Disperkim Sukabumi Pastikan Anggaran Sumur Bor Sesuai RAB dan Kebutuhan Warga

  • Bagikan

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dengan dukungan DPRD, terus mempercepat pemerataan pembangunan sarana air bersih (SAB) di berbagai wilayah. Program ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga.

Kepala Disperkim menegaskan, pembangunan sarana air bersih tidak sekadar berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga memiliki dampak luas, mulai dari peningkatan sanitasi lingkungan hingga penurunan angka stunting. Selain itu, ketersediaan air bersih juga dinilai mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dengan mengurangi beban waktu dan biaya dalam pemenuhan kebutuhan air sehari-hari.

Seiring pelaksanaan program tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait besaran anggaran pembangunan sumur bor dalam yang umumnya berada di atas Rp90 juta per titik. Menanggapi hal ini, Disperkim memberikan penjelasan bahwa nilai tersebut merupakan paket pekerjaan lengkap yang siap digunakan.

BACA JUGA :  Jelang Nyepi, Bupati Klungkung Ikuti Prosesi Mapepada Tawur Agung

“Anggaran tersebut mencakup keseluruhan sistem penyediaan air bersih, bukan hanya pengeboran atau pembelian pompa semata,” jelas pihak dinas.

Secara teknis, paket pekerjaan tersebut meliputi beberapa komponen utama, di antaranya pembangunan sumur bor dalam (deep well), pembangunan menara air beserta pemasangan toren berkapasitas 3.000 liter, serta instalasi jaringan distribusi sambungan rumah (SR) yang disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat. Selain itu, anggaran juga mencakup penyediaan berbagai perangkat pendukung untuk memastikan operasional pompa berjalan optimal.

Disperkim menjelaskan, variasi nilai anggaran dipengaruhi oleh jumlah sambungan rumah yang dilayani serta kebutuhan alat pendukung di setiap lokasi. Dengan konsep ini, masyarakat diharapkan dapat langsung menikmati layanan air bersih tanpa biaya tambahan tersembunyi.

BACA JUGA :  Pemudik Bisa Lintasi Jalan Tol Stabat-Kuala Bingai Secara Gratis Mulai 15-30 April 2023

Dari sisi pelaksanaan, Disperkim memastikan seluruh proses pembangunan mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa secara ketat. Setiap hasil pekerjaan juga akan diawasi agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan memelihara fasilitas yang telah dibangun. Selain itu, warga juga diimbau untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, guna menciptakan ruang publik yang sehat dan kondusif.

Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, program penyediaan air bersih ini diharapkan dapat berkelanjutan serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Sukabumi.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights