SERANG – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tunjung Teja, Nahril Ulum, SE memberikan klarifikasi terkait polemik pengerukan bukit milik Desa Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Minggu (28/6/2026).
Klarifikasi ini menanggapi pernyataan Ketua Panitia Galian Tanah Kas Desa atau tanah bengkok, Ustadz Maman, yang sebelumnya menyebut kegiatan telah mengantongi izin dari pihak Kecamatan.
Sekcam Tunjung Teja membantah telah memberikan izin untuk kegiatan pengerukan tersebut.
“Atas dasar apa Kecamatan kasih izin tersebut. Jelas pada waktu menghadiri rapat itu saya dan Pak Camat hadir. Pak Camat menyampaikan waktu itu bahwa, kalau memang melanggar aturan, jangan dilanjutkan. Apapun kegiatannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Sekcam.
Ia menjelaskan, bersama Camat, pihaknya hanya menghadiri rapat terkait kegiatan tersebut. “Camat dan Sekcam hanya menghadiri rapat tersebut dan hanya menandatangani berita acara,” jelasnya.
Mengenai pemanfaatan hasil pengerukan, Secam menyebut hal itu merupakan kewenangan masyarakat.
“Kalau memang itu CSR untuk pemanfaatan, dikembalikan kepada masyarakat untuk memutuskan,” katanya.
Terkait harga tanah urug Rp35.000 per truk, Sekcam mengaku tidak memiliki informasi. “Tentang harga, menurut Sekmat tidak mengetahui. Silakan koordinasi saja ke Kades dan Dinas terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum BP2A2N, E.Raja Lubis mengingatkan bahwa pelepasan aset desa harus mengikuti prosedur. Menurutnya, Musyawarah Desa saja tidak cukup tanpa persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota dan izin Gubernur sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Raja Lubis menambahkan, izin pengelolaan atau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang berpotensi mengubah bentuk lahan seperti pengerukan memerlukan izin resmi dari Bupati melalui dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Lingkungan Hidup. Pihak kecamatan hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan administratif.
“Kehadiran Camat dan Sekcam dalam rapat serta penandatanganan berita acara hanya bersifat mengetahui jalannya musyawarah masyarakat, bukan sebagai bentuk legalisasi atau pemberian izin pengerukan kepada panitia setempat,” tegasnya.
Ia juga menekankan, segala bentuk kompensasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari pemanfaatan aset desa harus melalui prosedur hukum yang berlaku. “Tidak bisa hanya didasarkan pada kesepakatan masyarakat tanpa izin resmi dari negara,”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Desa Tunjung Teja dan Dinas terkait.*

























