KOTA TANGERANG – Warga Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital(IKD). Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP elektronik KTP-el fisik karena identitas dapat diakses langsung melalui ponsel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah,cepat, dan aman.
“Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif, dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal,Selasa(30/6/2026).
Adapun langkah aktivasinya meliputi:
1.Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
2.Verifikasi: Datang ke petugas Disdukcapil untuk verifikasi dan pemindaian QR Code.
3.Kode Aktivasi: Masukkan email aktif, lalu cek kode aktivasi yang dikirimkan.
4.Buat PIN: Buat PIN, kemudian IKD siap digunakan.
Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyimpan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga KK dan dokumen pencatatan sipil.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi agar data pribadi tetap aman.
“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutup Rizal.*

























