Pemkot Jakbar Bombardir Puluhan Bangunan Liar di Jalan Inspeksi Tanggul Timur Kapuk

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026).

Penertiban melibatkan ratusan personel Satpol PP dan dihadiri Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.

Camat Cengkareng Suhardin mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah telah dua kali menyosialisasikan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak menutup atau menghalangi akses jalan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Pembunuhan Disertai Mutilasi di Pasar Kemis, Tangerang

“Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sarana dan prasarana yang sudah disediakan pemerintah itu untuk warga masyarakat dan aktivitas masyarakat,” ujar Suhardin.

Ia menjelaskan pemerintah juga telah memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri bangunan dan penutupan jalan. Karena tidak dilaksanakan, petugas menerbitkan surat peringatan bertahap mulai SP1 hingga SP3 sebelum melakukan penertiban.

“Hari ini kami melakukan eksekusi penertiban terhadap bangunan-bangunan liar maupun penutupan jalan yang mengganggu kepentingan umum, sehingga jalan ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Suhardin.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan keberatan atas penertiban tersebut. Ia menilai bangunan yang dibongkar bukan bangunan liar, melainkan bagian dari penguasaan fisik atas lahan yang masih diperjuangkan oleh 14 ahli waris Saana Binti Sainan.

BACA JUGA :  DPRD Sukabumi Mediasi Warga Cikidang dan Perusahaan Soal Hak Kepemilikan Lahan

Menurut Zainal, ahli waris memiliki dokumen sebagai dasar klaim atas lahan yang diperjuangkan sejak 1981. Ia mengklaim sekitar 1.236 meter persegi lahan hingga kini belum dibayarkan kepada ahli waris.

“Ini bukan gubuk liar. Ini sebatas penguasaan fisik dari ahli waris yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan,” ujar Zainal.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memperoleh informasi mengenai rencana pertemuan dengan gubernur dalam sekitar dua pekan.

“Kami tetap berupaya mencari win-win solution. Kami tidak ingin anarkis. Kami hanya ingin hak ahli waris diperjuangkan dan penguasaan fisiknya tidak hilang,” katanya.

Zainal juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan pihak ahli waris sebelum melakukan pembongkaran.

BACA JUGA :  LPH GRIB Jaya Soroti Transparansi Jaksa Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Penertiban dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Sukarlan, dengan dukungan personel TNI dan Polri. Pemerintah Kecamatan Cengkareng menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai akses bagi masyarakat, sementara pihak ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan klaim atas lahan melalui jalur hukum.

Penulis: JohnitEditor: Reno Prayitno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights