SERANG – Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Banten melalui bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi atas pemberitaan dan pengaduan warga.
Lokasi yang dituju adalah usaha pengolahan debu aluminium di Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, Banten,Rabu (22/7/2026). Warga mengeluhkan bau menyengat saat musim hujan dan debu yang mencemari pemukiman saat kemarau.
Sebelum ke lokasi, Tim PPLH menyambangi Kantor Desa Lebakwana dan menemui Sekretaris Desa, Mulyadi.
Mulyadi membenarkan bahwa usaha tersebut sudah beroperasi sekitar 2 tahun. Namun hingga kini belum mengantongi izin.
“Apa yang dikatakan warga soal bau menyengat itu memang benar adanya,” ujar Sekdes.
Setibanya di lokasi industri debu aluminium, Tim PPLH langsung menggali keterangan.
Salah satu yang mengaku sebagai pengurus saat ditanya soal izin dan asal-buang limbah, justru berdalih tidak mengetahui.
Yang lebih janggal, pengurus yang mengaku sebagai oknum TNI itu menyebut pemilik usaha juga oknum TNI. Ia juga menyatakan usaha baru berjalan 6 bulan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan warga dan Sekdes yang menyebut usaha sudah berjalan 2 tahun.
Dari keterangan yang tidak konsisten dan tidak adanya dokumen izin,kuat dugaan usaha ini ilegal dan berbahaya bagi lingkungan.
Seperti diketahui, debu sisa peleburan aluminium atau dross termasuk Limbah B3. Pengelolaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
DLH Provinsi Banten menyatakan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini dan berkoordinasi dengan APH serta Pemkab Serang untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.























