Diduga Tanpa Izin, Aktivis Lingkungan Desak DLH Banten dan APH Segera Segel Pabrik Debu Aluminium di Lebakwana

  • Bagikan
Foto: Dok. Ilustrasi AI

SERANG – Industri pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, kembali disorot. Aktivis dan pengamat lingkungan, Awy Eziary, S.E., S.H., M.M., menilai usaha tersebut berpotensi melanggar pidana dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Awy menyoroti bahaya material dross atau slag aluminium mentah yang diduga diolah tanpa izin di lokasi tersebut.

Menurutnya, debu dross aluminium sangat sensitif terhadap kelembapan. Saat terkena air terutama pada musim hujan, atau terpapar udara lembap, material ini memicu reaksi kimia.

“Reaksi itu melepaskan gas beracun seperti Amonia NH₃, Metana CH₄, dan Hidrogen Sulfida H₂S. Bau yang timbul pun menyengat, menyerupai limbah tangki septik atau kabel terbakar,” jelas Awy, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA :  Selain Resmikan Alun-Alun Ciledug, Dr. Nurdin juga Temui Keluarga Penerima Bantuan Modal Usaha di Larangan

Awy menegaskan, debu atau abu sisa peleburan aluminium dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Karena itu, setiap kegiatan pengelolaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. “Limbah ini dilarang keras dibuang atau diolah sembarangan. Karakteristiknya sangat reaktif dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Awy mengingatkan ada konsekuensi pidana bagi pelaku usaha yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Hal ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 102 UU PPLH menyatakan, setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar,” ungkap Awy.

BACA JUGA :  Polda Banten Gelar Lomba Video Layanan 110 dan Lomba Menulis Berita Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU yang sama juga mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini pidana. Negara wajib hadir,” tegasnya.

Awy mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH)untuk segera melakukan investigasi ke lokasi usaha.

“Harus ditindak tegas usaha ilegal ini. Jangan sampai ada korban jiwa atau ekosistem tanah jadi rusak,” ujarnya.

Ia meminta, jika terbukti usaha tersebut tidak memiliki izin seperti yang disampaikan pihak Desa Lebakwana, maka harus segera ditutup dan diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Polisi Sebut Tak Ada Laporan untuk Youtuber DS Terkait Kasus Pemuda Bercinta dengan Mertua

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Segel, tutup, dan proses hukum pelakunya,” pungkas Awy.

Sebelumnya, DLH Provinsi Banten telah menyatakan akan turun ke lapangan untuk melakukan crosscheck terkait dugaan pencemaran dari usaha tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights