Berkas Perkara WIJ dan NWSY Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan Masuk P-21

  • Bagikan
Kasie Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Istimewa)

BALI – Berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Bali yang dilakukan oleh WIJ dan NWSY dinyatakan lengkap dan masuk P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

“Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntun umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Sejksie Intelejen Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Eka menjelasakan, para tersangka disangkakan melanggar UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Selanjutnya kata Eka, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama dua puluh hari kedepan di LP. Kerobokan untuk tersangka IW.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Sabu 1 Gram Lebih Saat Penangkapan Ammar Zoni di Sentul

Sementara itu, tersangka NWSY ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar.

“Untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Eka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights