BPK Soroti DLH Purwakarta: Ratusan Juta Belanja BBM Tanpa Bukti Jelas

  • Bagikan

PURWAKARTA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya realisasi belanja BBM sebesar Rp303.786.000,00 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Jumlah itu merupakan bagian dari total pagu anggaran BBM dan pelumas sebesar Rp1.205.725.884,00 yang dikelola DLH pada tahun anggaran 2024.

Temuan ini menyoroti kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada aspek pengawasan internal dan transparansi penggunaan anggaran.

BPK menyebutkan bahwa permasalahan ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan mencerminkan potensi praktik tidak akuntabel dalam pengelolaan dana publik.

BACA JUGA :  Lombok Geger, Perempuan Diduga ASN Pamer Payudara Saat Lakukan Video Call Sex

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kerja sama pengadaan BBM dilakukan melalui pihak SPBU namun lebih banyak dikelola oleh Sekretariat Dinas. Sementara itu, bidang teknis seperti Bidang Persampahan hanya berperan sebagai pengguna kupon BBM.

Salah satu sumber menyebutkan, jika dalam satu bulan mobil operasional melakukan pengisian BBM hingga 30 kali, namun hanya terealisasi 20 kali, maka sisa 10 kupon akan dikembalikan ke sekretariat.

Prosedur ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pencatatan dan pelaporan penggunaan kupon BBM tersebut dilakukan secara akurat.

Praktik semacam ini dinilai rawan penyimpangan dan berisiko mengaburkan jejak akuntabilitas.

Sejumlah pihak mendesak agar temuan BPK ini tidak berhenti pada catatan laporan semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat Daerah, Bupati Purwakarta, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Polres Metro Jaksel Disebut Langgar Prosedur, Kasus Siti Nadita Inaya Menjadi Sorotan Publik

Apabila tidak ada langkah konkret, publik berpotensi menilai bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.

Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (20/9/2025), upaya klarifikasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta masih belum membuahkan hasil. Pihak DLH belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK tersebut.*

Penulis: AsBud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights