JATENG – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang terjadi usai pentas dangdut di acara halal bi halal warga Jepara, Jawa Tengah berujung maut yang mengakibatkan satu warga bernama Fatkul Rondi meninggal dunia.
“Pelaku tersebut berinisial IS (31) dan MS (20), keduanya warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Kamis (26/5/2022).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kata dia, Tim Resmob Polres Jepara dibantu Tim Resmob Polda Jateng. Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa (24/5) keduanya ditangkap.
Keduanya ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat, setelah keduanya melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.
Pengeroyokan tersebut berawal ketika korban Fatkul Rondi (30), SA (34) dan FD (27) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari pergi ke Kudus untuk acara halal bi halal yang dimeriahkan pentas dangdut, 15 Mei 2022.
Selesai acara ketiga korban kembali. Namun sesampai di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat informasi bahwa pemuda Desa Ngetuk berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.
Mendengar informasi tersebut, SA pulang ke rumah mengambil pisau, kemudian ketiga korban mengecek ke Desa Bendanpete mengendarai sepeda motor berboncengan tiga orang sambil membawa beberapa botol kaca kosong untuk berjaga-jaga.
Sampai di Desa Bendanpete, ternyata sudah banyak pemuda dari Desa Ngetuk berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan membawa senapan angin.
Kemudian terjadi cekcok yang akhirnya terjadi perkelahian. Namun ketiga korban terdesak sehingga korban SA dan FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo.
SA sempat terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri, sedangkan FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung.
Sementara tersangka IS yang membawa parang mengejar korban Fatkul Rondi ke arah Pasar Gandu. Saat pengejaran, korban Fatkul berbalik arah untuk menyerang IS, namun IS berhasil menendang kemudian membacok korban Fatkul sebanyak dua kali mengenai dada dan leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun MS beserta tersangka lainnya merusak sepeda motor korban. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.