Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolahan Debu Aluminium di Lebakwana Keluhkan Bau dan Limbah

  • Bagikan

SERANG – Aktivitas industri pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, memicu keluhan warga. Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat dan debu yang diduga berasal dari pabrik tersebut, Senin (13/7/2026).

Keluhan utama warga adalah munculnya bau menyengat yang semakin parah saat musim hujan.

“Bau paling terasa saat hujan turun. Baunya sampai melebihi bau limbah septik. Kalau cuaca panas tidak terlalu,” ujar warga setempat.

Kondisi ini dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik.

Selain persoalan bau, warga juga mempertanyakan pengelolaan sisa limbah berupa abu debu.

Berdasarkan informasi warga, material aluminium dipisahkan dan dijual kembali. Sementara sisa abu diangkut menggunakan kendaraan. Namun warga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana limbah tersebut dibuang. Di lokasi juga terlihat tumpukan abu yang semakin banyak.

BACA JUGA :  Soal Laporan Keuangan Kota Tangerang, Sekda: Harus Bisa Dipertanggung Jawabkan dan Berdampak untuk Masyarakat

Aktivitas operasional pabrik yang melibatkan kendaraan bertonase besar juga berdampak pada infrastruktur. Jalan yang sebelumnya dibangun warga kini mulai mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan keluar masuk area pengolahan.

Sejumlah warga menjelaskan usaha tersebut telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir dan terus berkembang. Awalnya berskala kecil, namun kapasitas usaha meningkat sehingga aktivitas operasional semakin padat.

Tim investigasi yang mendatangi lokasi menemui salah satu karyawan berinisial W. W mengaku usaha ini sudah berjalan hampir 2 tahun.

“Kalau soal buang debunya saya tidak tahu. Pemiliknya inisial R, untuk lebih jelasnya langsung hubungi R saja,” kata W.

Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Lebakwana dan menemui Sekretaris Desa, Muliadi. Muliadi membenarkan keluhan warga.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang Sachrudin Lantik 3.419 Pegawai PPPK

“Benar, keluhan warga sangat benar. Usaha itu sudah berjalan 2 tahun tapi sampai sekarang belum mengantongi izin lingkungan. Untuk Pendapatan Asli Desa PAdes juga sama sekali belum ada,” jelas Muliadi.

Muliadi juga menyebut pemilik usaha berinisial LI yang berdomisili di Cikokol, Kota Tangerang.

Masyarakat berharap pengelola usaha memperhatikan dampak lingkungan. Mulai dari pengendalian bau, pengelolaan limbah, hingga tanggung jawab terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan operasional.

Warga juga meminta pemerintah desa dan instansi terkait mengevaluasi aktivitas usaha agar berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan pencemaran, serta memperhatikan kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan ini, laporan langsung diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  KPU Kota Tangerang Klarifikasi Soal Pemberitaan Hasil Survei KedaiKOPI

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights