Dua WNA Terdakwa Pencurian Mesin Diputus Bebas Majelis Hakim PN Kota Serang

  • Bagikan
Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH.

BANTEN – Jalan panjang dua orang warga negara asing (WNA) asal China, Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang Kamis, (31/8/2023).

Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap dua WNA asal China tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Seperti diketahui kasus yang menyeret dua WNA, Pegawai PT. JMI ini bermula dari transaksi jual beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya di kawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

BACA JUGA :  Polres Badung Ringkus Pentolan Ormas Bali Beserta Senpi Ilegal

Dalam kesepakatan kedua belah pihak, PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin pabrik. Dikarenakan mesin tersebut sering rusak, maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut. Namun, hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan pencurian dan penggelapan mesin.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang Kamis, (31/8/2023).

Atas putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Serang yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua klien kami. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi,” tukas Didik usai persidangan.

BACA JUGA :  Buang Bayi di Tong Sampah Dekat Indekos Tomang, Wanita Muda Ditangkap Polisi
Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *