BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan RUU Bali kepada DPR RI, pasalnya saat ini Bali masih diatur dalam satu undang-udang bersama NTB dan NTT.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Senin (11/7).
“Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang lama,” katan Koster, melalui keterangan pers, dikutip Selasa (12/7).
Ia juga pemerintah pusat bisa memberikan bantuan APBN kepada desa adat di Bali untuk mengembangkan pariwisata desa adat berbasis budaya Bali.
Menurut Koster, sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid19 yang telah ikut memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah.
Atas hal itulah, Wayan Koster melakukan langkah preventif melalui kebijakan baru di Pemerintah Provinsi Bali dengan mengeluarkan konsep ekonomi kerthi Bali yang bertujuan untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan memiliki 6 pilar sektor unggulan.
“Keenam sektor ini telah dijadikan contoh dan dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021,” ujarnya
Kedepan, kata Wayan Koster, perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada serta keunggulan sumber daya manusianya.
Koster juga membahas soal promosi garam tradisional lokas Bali yang terhambat karena adanya Kepres Nomor 69 Tahun 1994 tentang pengadaan garam beriodium.
“Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan surat edaran pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali agar garam lokal bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” tegas Wayan Koster.
Selanjutnya, Gubernur Bali juga membahas mengenai minuman tradisional lokal Bali yaitu arak Bali yang saat ini telah berkembang pesat, karena mendapat ijin dari BPOM dan Pita Cukai.
“Jadi Saya mohon regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan agar mampu menjadi sumber pendapatan dan daerah serta mampu berdaya saing,”ujarnya.
Alasanya menurut dia, karena di Bali tidak punya sumber emas, tambang dan lainnya, sehingga menurutnya budaya yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat.