Isu Premanisme Mencuat di Tengah Dugaan Pelecehan di PT Metro Pearl Indonesia

  • Bagikan
Ketua LPH DPC Grib Jaya Purwakarta, Sulaeman S.,H.

PURWAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia menuai sorotan. Keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap manajemen perusahaan yang dinilai belum menunjukkan respons memadai atas peristiwa tersebut.

Upaya keluarga korban untuk melakukan audiensi dengan pihak perusahaan, didampingi LPH Grib Jaya DPC Purwakarta, pada akhir pekan lalu, diklaim tidak berjalan sesuai harapan. Mereka menyebut kedatangan tersebut justru dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga disiapkan untuk menghalangi pertemuan.

Ketua LPH Grib Jaya DPC Kabupaten Purwakarta, Sulaeman—yang akrab disapa Bang Leman—menyesalkan insiden tersebut. Kepada wartawan di Sekretariat Grib Jaya DPC Purwakarta, Minggu (15/2/2026), ia menegaskan bahwa kedatangan pihaknya semata-mata untuk meminta klarifikasi dan berdiskusi langsung dengan pimpinan perusahaan.

BACA JUGA :  Indeks RB Kota Tangerang Melejit! Wakil Wali Kota: Kolaborasi Jadi Kunci

“Keluarga korban hanya ingin berdialog dengan direktur utama sebagai pengambil kebijakan. Namun, alih-alih diterima, kami justru dihadapkan dengan orang-orang yang tidak kami kenal,” ujarnya.

Menurut Leman, perusahaan seharusnya mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terkait pencegahan dan penanganan pelecehan di tempat kerja. Ia menilai langkah persuasif dan transparan jauh lebih tepat dalam menyikapi persoalan sensitif tersebut.

“Atas nama kuasa hukum korban, kami menyesalkan tindakan yang terkesan menghindari dialog. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Metro Pearl Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan pekerja dan keamanan lingkungan kerja. Berbagai pihak mendorong agar dugaan pelecehan yang terjadi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights