SERANG – Dugaan penganiayaan oleh sekelompok oknum penagih utang atau debt collector terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat proses penarikan kendaraan menuai sorotan. Peristiwa tersebut kini ditangani Polda Banten.
Kesatuan Komando Pembela Merah Putih KKPMP Mada Kota Serang melalui Ketuanya, Robani, mengecam tindakan kekerasan dalam praktik penagihan. Ia menegaskan penagihan utang harus sesuai koridor hukum dan tidak boleh mencederai wibawa negara.
“Kami menyayangkan dan mengecam tindakan oknum debt collector yang bertindak arogan, melakukan intimidasi, bahkan dugaan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena masuk kategori tindak pidana,” tegas Robani saat dikonfirmasi, Jumat(5/6/ 2026).
Robani menilai sengketa kredit atau tunggakan kendaraan tidak memberi legitimasi penggunaan kekerasan. Dalam negara hukum, penyelesaian harus melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan leasing maupun pihak penerima Surat Kuasa SK wajib mematuhi ketentuan hukum. Penarikan kendaraan, katanya, tidak dapat dilakukan secara paksa, terlebih dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan fisik.
“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persoalan tunggakan atau objek jaminan fidusia, harus ditempuh melalui prosedur sah sesuai aturan. Tidak boleh ada main hakim sendiri,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian karena korban merupakan anggota Satbrimob Polda Banten. KKPMP menilai jika aparat saja bisa menjadi korban, masyarakat umum berpotensi menghadapi ancaman serupa.
KKPMP Mada Kota Serang mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN dan YS. Namun, Robani meminta proses hukum diusut tuntas hingga seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan jajaran. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kompromi terhadap tindakan kekerasan, apalagi dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Robani menambahkan, penegakan hukum tegas penting memberi efek jera. Pembiaran praktik kekerasan dalam penagihan, kata dia, akan merusak citra industri pembiayaan dan kepercayaan publik pada sistem hukum.*

























