Janji Reklamasi Mangkrak, Void Eks Tambang Arutmin di Kotabaru Jadi Sorotan

  • Bagikan

KOTABARU – Sebuah void raksasa bekas galian tambang batubara milik PT Arutmin Indonesia di Desa Sungai Seluang (Kampung Manggis), Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini menyisakan ironi. Setelah ditinggalkan sekitar 18 tahun lalu, lokasi seluas puluhan hingga ratusan hektare itu hanya menyisakan kubangan besar berisi air, mirip danau, tanpa pemanfaatan nyata sesuai janji perusahaan.

Masyarakat setempat menuturkan, sejak awal PT Arutmin pernah berkomitmen mengubah void tersebut menjadi sumber air bersih, kawasan wisata, dan irigasi pertanian. Namun hingga kini, janji itu dinilai jauh panggang dari api.

“Jadi ada kesepakatan, Arutmin menjanjikan tiga hal: air bersih, wisata, dan pertanian. Tapi realisasinya masih jauh,” ungkap Kepala Desa Sungai Seluang, Darmansyah, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (15/9/2025).

Menurut data desa, dari lima RT, baru empat yang tersambung pipa air bersih. Itupun alirannya hanya hidup di siang hari, sementara satu RT belum mendapat akses sama sekali. Darmansyah juga menyebut keberadaan solar cell yang dijanjikan perusahaan belum resmi diserahkan ke masyarakat.

BACA JUGA :  DLH DKI Perkuat Pemantauan Lingkungan Usai BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan Jakarta

Penelusuran tim media di lokasi menemukan kenyataan memprihatinkan. Akses menuju void masih berupa jalan tanah merah yang tidak beraspal. Di seberang kubangan memang terlihat tangki air, namun kondisinya belum rampung sepenuhnya. Tidak ada plang atau penanda kawasan wisata, bahkan jejak pembangunan untuk pemanfaatan irigasi pun nihil.

Alih-alih menjadi destinasi wisata atau penopang pertanian, void tersebut kini hanya menjadi danau mati tanpa kejelasan fungsi.

Saat dikonfirmasi, Fery, perwakilan tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT Arutmin Indonesia, menegaskan void itu sudah dimanfaatkan sebagai sumber air bersih sejak 2012 dan resmi digunakan bersama pemerintah pada 2019.

“Dulu mindset masyarakat, void ini hanya lubang bekas tambang. Sekarang justru jadi berkah, karena dimanfaatkan sebagai sumber air bersih dan irigasi persawahan,” kata Fery.

BACA JUGA :  Satu Dekade Komunitas Biola, Dr. Nurdin: Terus Tumbuh dan Menjadi Bagian dari Pelangi Budaya di Kota Tangerang

Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan pemanfaatan tersebut masih minim dan jauh dari tiga janji utama yang pernah disampaikan ke masyarakat.

Sejumlah pakar menilai, mangkraknya reklamasi dan pascatambang ini berpotensi melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah beberapa kali diubah hingga UU No. 2 Tahun 2025), hingga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 1 angka 26 UU Minerba secara tegas menyebut reklamasi adalah kewajiban perusahaan untuk memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Begitu pula kegiatan pascatambang yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dalam UU PPLH, kewajiban itu diperkuat dengan sanksi tegas. Pasal 98 ayat (1) menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Tahanan Tersangka Kasus TPPO Tewas di Dalam Sel Polres Pandeglang

Bagi warga Sungai Seluang, permasalahan ini bukan hanya soal lubang tambang yang dibiarkan, tetapi juga soal hak atas lingkungan hidup yang layak sebagaimana dijamin Pasal 65 UU PPLH.

“Harapan kami, jangan hanya janji. Kami ingin air bersih lancar, ada wisata yang benar-benar dikembangkan, dan pertanian terbantu. Kalau tidak, apa gunanya janji pascatambang itu?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah PT Arutmin akan diminta bertanggung jawab penuh atas janji yang tak kunjung ditepati, atau kasus ini kembali akan tenggelam bersama kubangan raksasa bernama void di Desa Sungai Seluang.*

Penulis: RenoEditor: Renoto Salim Ahmad
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights