JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka baru dalam kasus binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (10/4/2022) mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan menjadi tujuh orang tersangka.
Sebelumnya telah dilakukan juga penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
“Tiga orang tersangka baru tersebut adalah Nathania Kesuma merupakan adik dari tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong pacar tersangka Indra Kenz dan Rudiyanto Pei merupakan ayah Vanessa Khong,” kata Whisnu.
Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP, dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Ketiganya dijadwalkan akan dilakukan periksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 mendatang”, ujar Whisnu
Mereka akan diperiksa berkaitan dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka dimana terhadap tiga orang itu terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Dan membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.