Miliknya Dicaplok ‘Mafia’ Tanah, Pengacara Denpasar: Kita Adu Data dan Dokumen

  • Bagikan
Mafia tanah (Ilustrasi:GSN)

DENPASAR – Terkait soal dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris bernama Siti Sapurah alias Ipung binti Alm. Daeng Abdul Kadir di Kawasan desa Serangan, Denpasar Selatan yang dilakukan oleh PT. Bali Turtle Island Development (PT.Bali TID) kini memasuki babak baru.

Ipung yang merasa tanahnya dicaplok oleh PT. Bali TID akan memblokir jalan yang dibangun oleh PT. Bali TID di atas lahan miliknya seluas 7 Are .

Langkah tegas Ipung itu dilakukan setelah BTID mencaplok tanah miliknya untuk jalan.

Ia merasa dirinya dizolimi dan menjadi korban mafia atas tanah yang ia miliki sah secara hukum.

“Pihak PT Bali TID membuat jalan dengan cara sengaja dibelokan ke tanah saya, karena mereka mengakui tanah saya sebagai miliknya,” ujar wanita yang berprofesi sebagai advokat di Jl. Pulau Buton 40, Denpasar saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).

Ahli waris Siti Sapurah alias Ipung binti Alm. Daeng Abdul Kadir (Poto: GSN(

Ipung juga menantang pihak PT. Bali TID untuk membuktikan jika mereka merasa memilik data-data atau dokumen kepemilikan sah.

BACA JUGA :  Polres Badung Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Februari 2022

Selain itu  Ipung juga menyatakan tidak perlu mengambil tindakan hukum lantaran itu adalah tanahnya sendiri dan dia berhak untuk menutupnya.

“Saya tidak melakukan gugatan hukum karena dia tidak menempati fisik tanah saya, kecuali dia membangun kantor atau bangunan lain di tanah saya baru saya gugat,” ucap Ipung.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ipung sebagai ahli waris dari orang tuanya Bernama Daeng Abdul Kadir yang dibeli dari ahli waris dari Kepala Desa Serangan H. Abdurahman  tahun 1958.

Ipung menjelaskan bahwa tanah itu berada di pipil nomor 2, persil nomor 15c dengan luas 0,995 hejtar dan tanah dengan nomor pipil 2 persil 25 a luas 1,12 hektar.

BACA JUGA :  Pengedaran 2,6 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Polda Lampung

Namun dalam perjalannya ada pihak yang mengaku memiki tanah tersebut yaitu PT. Bali Turtle Island Development (PT.Bali TID).

Ipung menilai tidak masuk akal pernyataan BTID bahwa tanah yang dibangun jalan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. Bagi Ipung, jika mengacu pada SK tahun 2015 sedangkan dirinya menguasai tanah tahun 1958 kemudian mengeksekusi tanah tanggal 3 Januari 2017.

“Nah waktu saya mengeksekusi tanah itu dari bangunan liar PT. Bali TID kemana, kok nggak nongol. Sekarang semua urusan sudah beres, malah mau ‘merampok’dari saya,” katanya.

“Intinya saya akan tetap mempertahankan hak ssah saya sang pemilik asli tanah tersebut sampai kapanpun dari oknum mafia,” tutupnya.

BACA JUGA :  Pesta Ganja, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Polisi di Kuta Bali
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights