GIANYAR – Penyegelan disertai pembongkaran tenda pedagangan oleh Petugas Gabungan Pemkab Gianyar, berbuntut panjang.
Pengelola dan pedagang sentra UMKM Sukla Satyagraha akan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali.
Bahkan tidak saja soal pembongkaran dan penyegelan yang diadukan, pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha juga akan mengadukan adanya dugaan pemerasan oleh oknum tertentu kepada pedagang di sentra tersebut.
Menurut pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, I Wayan Widya Adnyana, pihaknya menyayangkan penyegelan tersebut.
Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.
Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut.
Pihaknya juga sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat lurah.
“Penghambatan pelayanan dengan alasan perintah pimpinan ini serasa aneh. Seharusnya arahkan kami, bukannya dipingpong tak jelas gini,” ungkapnya, Minggu (27/3).
Di sisi lain, segala persyaratan yang dibutuhkan sudah ia siapkan termasuk persetujuan dari para penyanding.
Hanya saja, hingga saat ini saat permohonan itu tersendat di tingkat kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.