BANDUNG – Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara pengacara Otto Cornelius Kaligis atau lebih dikenal Otto Kaligis, bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Otto Kaligis sudah tidak lagi menjadi warga binaan pemsyarakatan (WBP). Kendati demikian Kaligis masih berstatus cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak mendekam di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3).
“Statusnya sudah klien, bukan WBP,” kata Elly Yuzar di Bandung, Sabtu (19/3) kemarin.
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
“Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut,” kata dia.
Dengan status tersebut, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
“Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin,” katanya.
Pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
“Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas,” kata Elly