SULAWESI UTARA – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dan menetapkan seorang direktur PT JAP berinisial RMY (27) sebagai tersangka penambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (10/3) kemarin.
RMY ditangkap karena tida mengantongi izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Balai Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir yang berada di lokasi tambang.
“Pemeriksaan terhadap pengawas, operator, dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/3).
Sani mengatakan kegiatan penindakan tersebut dilakukan pihaknya usai mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, petugas kemudian juga berhasil mengamankan barang bukti enam buah alat berat, berupa tiga eskavator dan tiga dump truck.