Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra agar dapat segera diproses hukum.
Hal ini menurutnya, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sani mengatakan, pelaku pertambangan ilegal juga tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tetapi mereka juga telah merugikan negara serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal demi mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman hukuman paling lama berupa kurungan 15 tahun penjara dan denda paling besar sebanyak Rp10 miliar.

























