BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus terungkap setelah adanya laporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah.
Peristiwa terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Berbekal laporan tersebut, keluarga segera melapor ke Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam penegakan hukum.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Selasa (7/7/2026).
Maruli juga mengajak masyarakat menciptakan lingkungan aman bagi anak.
“Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Keberanian melapor dapat menyelamatkan masa depan anak,” tutup Maruli.
Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban mendapat pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan menyeluruh demi pemulihan.*

























