Polisi Tangkap Perampok yang Satroni Toko Elektronik di Depok

  • Bagikan
Polisi tekah menangkap perampok toko elektronik di Sawangan Depok (Poto:detik)

JAKARTA – Segerombolan perampok yang menyatroni toko elektronik di Jl. Sawangan Depok beberapa hari lalu, kini telah ditangkap polisi.

Dalam peristiwa itu, para pelaku sempat menyekap korbannya dan membawa uang yang ada di brankas, jam tangan dan sejumlah telepon selular.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam aksinya pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti para karyawan di ruko tersebut.

“Karyawan diancam dan ditakuti, mereka ikat dengan kain sarung dirobek jadi tali,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (4/3).

Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan bertemu dengan pasangan suami istri yang merupakan pemilik ruko tersebut. Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga akhirnya ketakutan.

Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas, korban pun langsung menunjukkannya. Lalu, para pelaku pun menguras habis uang yang ada di dalam brankas tersebut.

Uang Rp140 juta di dalam brankas langsung diambil,mereka juga ambil handphone milik karyawan, mereka (pelaku) takut kalau ada mereka, mereka amankan semua handphone,” tutur Zulpan.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, uang Rp140 juta itu dibagi-bagi oleh para pelaku sesuai perannya masing-masing mulai dari Rp15 juta hingga Rp38 juta.

Sementara itu, uang sebesar Rp10 juta digunakan untuk operasional, membeli pakaian, sewa kendaraan. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu,” ucap Zulpan.

Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Perampok Beraksi di Depok, Harta 390 Juta Berhasil Digondol
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *