Polisi Ciduk 6 Pengoplos Gas Melon di Cilegon, 280 Tabung LPG 3 Kg Disita

  • Bagikan
Tabung gas LPG 3 Kg.

CILEGON- Petugas Reskrim Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, Banten menggerebek dan menyita ratusan tabung gas melon dan tabung gas ukuran 12 kilogram dari sebuah tempat diduga pengoplos gas elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Enam orang ditetapkan tersangka. Lokasi penggerebekan tepatnya di lapak Kampung Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon. Dari keterangan para tersangka, usaha ilegal ini baru berjalan dua hari. 

Keuntungan yang didapat mencapai Rp250.000 dari setiap tabung gas ukuran 12 kilogram yang akan dijual.

Dalam aksinya, para tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan mencari lokasi yang jauh dari keramaian untuk menghindari kecurigaan.

Saat penggerebekan, polisi menangkap basah aktivitas tersangka menyuntikan isi gas dari tabung melon ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi menggunakan alat khusus atau konektor besi berukuran 10 sentimeter (cm).

BACA JUGA :  Seminggu Patroli Rutin Kewilayahan, Polres Metro Tangerang Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran Membawa Sajam

Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan digiring petugas ke Mapolsek setempat.

“Mereka diamankan saat sedang penyuntikan dari tabung 3 Kg ke 12 Kg. Kita langsung amankan ada lima orang di lokasi. Setelah pengembangan bertambah satu orang lagi, jadi enam orang,” ucap Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Kamis (6/10/2022).

Di tempat itu polisi menyita 280 tabung gas elpiji khusus masyarakat miskin dan 70 tabung gas ukuran 12 kilogram. Sebanyak 50 sudah terisi dan 20 tabung masih kosong.

Kemudian, 50 pipa konektor besi dua unit kendaraan roda empat jenis pikap dan 43 buah tutup segel gas elpiji ukuran 3 kilogram.

BACA JUGA :  Alasan Penolakan Jaksa atas Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani

Polisi akan mengembangkan kasus ini dan akan menangkap tersangka lainnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights