SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.
Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan 3 orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten. Sebelumnya, Ditsamapta mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa:
- 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai, total 4.450 slop atau 44.500 bungkus
- 1 unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih nopol B 9327 PXU
- 3 unit telepon genggam
- 4 lembar surat jalan
- 1 buah kunci mobil dan 3 buah kunci rumah.
Bronto menerangkan modus para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk memperoleh keuntungan materiil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya,” jelas Bronto.
Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan.
Bronto juga mengedukasi masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal.
“Rokok legal atau bercukai memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak saat pertama kali dibuka. Kemasannya juga mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan,” katanya.
“Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai sama sekali. Kualitas cetak kemasan biasanya lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga jauh lebih murah. Masyarakat perlu teliti sebelum membeli agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal,” terang Bronto.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar cermat membeli produk rokok.
“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kepolisian atau instansi terkait. Partisipasi masyarakat penting untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha sehat,” tutup Maruli.*

























