Napi Kasus Perampokan Tewas di Lapas Pemuda Tangerang, Berikut Kronologinya

  • Bagikan
foto: ilustrasi

KOTA TANGERANG – Seorang narapidana bernama Habibi Albar Bin Winarno ditemukan tewas di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang, Rabu pagi, 19 Juni 2024. Tubuh Habibi ditemukan dalam posisi leher terikat tali celana yang telah disambung, di kamar lapas korban.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A atau Lapas Pemuda Tangerang Wahyu Indarto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan bernama Habibi Albar Bin Winarno.

Diduga, warga Cipayung Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Registrasi: BI. 1403/2020 TGitu meninggal karena bunuh diri di kamar Blok F.

“Kami menyerahkan jenazah kepada keluarga, seraya mengucapkan belasungkawa atas peristiwa ini,” kata Wahyu Indarto.

BACA JUGA :  Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Habibi Albar adalah terpidana kasus perampokan dengan hukuman 15 tahun penjara, Dia dijatuhi hukuman dalam dua perkara perampokan, dengan lama pidana 8 tahun dan 7 tahun, sehingga total masa hukumannya 15 tahun.

Berikut kronologi peristiwa narapidana itu ditemukan meninggal:

  1. Pada hari Rabu, 19 Juni 2024, pukul 06.20 WIB pada saat akan membuka
    gerendel, petugas blok menemukan salah satu Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno diduga melakukan tindakan bunuh diri, Dia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan posisi berdiri di bawah tangga.
  2. Pukul 06.22 WIB, petugas blok melaporkan situasi tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan I kemudian diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Petugas Klinik untuk kemudian melakukan pemeriksaan kepada Warga Binaan yang diduga melakukan tindakan bunuh diri tersebut.
  3. Pukul 06.25 WIB, oleh Petugas klinik, Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno dinyatakan telah meninggal. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas kemudian melaporkan kepada Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Tangerang.
  4. Pukul 07.30 WIB Kepolisian Sektor Tangerang tiba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan pemeriksaan jenazah secara langsung. Setelah dilakukan pemeriksaan, Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno dinyatakan telah meninggal. Selanjutnya Kepolisian Sektor Tangerang berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota untuk melakukan identifikasi jenazah lebih lanjut.
  5. Pukul 08.30 WIB Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota tiba di Lapas bersama dengan 1 (satu) unit mobil ambulance dan melakukan pemeriksaan jenazah di Tempat Kejadian Peristiwa. Dari pemeriksaan tersebut, kemudian ditemukan bukti-bukti berupa lidah menjulur keluar, ditemukan bercak air sperma di celana dalam, dan tidak ditemukan luka lebam di sekujur tubuh Warga Binaan itu.
  6. Pukul 09.07 WIB setelah pemeriksaan dinyatakan selesai jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan 1 unit ambulans untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta serah terima kepada keluarga yang bersangkutan.
BACA JUGA :  Kejam! Buang Bayi 3 Bulan ke Dalam Sumur Sedalam 25 Meter, Ibu Kandung di Jepara Ditangkap Polisi
Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights