JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026) petang.
Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika majelis hakim mengabulkan perlawanan dari terdakwa atau penasihat hukumnya dalam perkara pidana, yang mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Ini adalah mekanisme peradilan formal untuk menegakkan hukum acara, memastikan dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat sebelum pembuktian.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menegakkan Keadilan. Ini sudah sesuai Undang undang dan Pancasila. Saya sangat bersyukur, saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” kata Budi usai persidangan.
Sementara di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa.
Menurutnya, Majelis Hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Malam ini atau besok, klien kami (Budi) akhirnya dinyatakan bebas karena perkaranya dihentikan. Ini bukti nyata peradilan ditegakkan oleh para Hakim. Majelis Hakim yang mulia sangat menjaga independensi dalam menegaskan keadilan dan menegakkan hukum sesuai supremasi,” katanya.
Faomasi menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.
Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.
Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.
“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.
Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.
Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.*(Danang)

























