Kejari Tabanan Tingkatkan Tahap II Kasus Korupsi LPD Desa Pakraman

  • Bagikan
Kejari Tabanan Tingkatkan Tahap II Kasus Korupsi LPD Desa Pakraman

TABANAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan penyerahan tahap II tersangka IGWS dan NPES beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya kepada Penuntut Umun Kejari Tabanan. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Tabanan, Selasa (8/3).

Seperti diketahui, tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.

Dikatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita

Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar Rp226 juta.

Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights